Sesuai dengan
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Kepala Desa menyusun laporan pelaksanaan APBDesa Semester Pertama kepada Bupati/Walikota melalui Camat. Selain itu, Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa setiap akhir Tahun Anggaran.
Laporan tersebut ditetapkan dengan Peraturan Desa yang disertai dengan
Laporan Keuangan yang terdiri dari
Laporan Realisasi APBDesa dan
Catatan atas Laporan Keuangan.
Selengkapnya �